Anda belum login :: 17 Apr 2025 09:56 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT YASUNAGA INDONESIA
Bibliografi
Author: TERESA, LANA ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: PKWT; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3224
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada umumnya Pekerja atau Buruh yang bekerja kepada Majikannya didasari oleh suatu Perjanjian Kerja. Perjanjian Kerja melahirkan suatu Hubungan Kerja yang mengatur mengenai hak dan kewajiban di antara Pekerja dan Majikan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membagi 2 jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Dalam penulisan skripsi ini Penulis membahas putusan perkara dengan nomor 76/G/2007/PHI.SRG mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat yaitu 10 orang pekerja PT. Yasunaga Indonesia dengan Tergugat yaitu PT. Yasunaga Indonesia. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah dibuat dan disepakati oleh PT.Yasunaga dengan Hirwan adalah tidak sah menurut hukum berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena dalam pelaksanaannya PKWT tersebut tidak sesuai dengan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 Keputusan Menteri Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perselisihan ini diselesaikan sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Proses yang telah dilewati oleh para pihak yaitu Bipartit, Mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam proses Pengadilan Hubunga Industrial tersebut Hakim memutuskan perkara dengan isi putusan, yaitu, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat tidak sah menurut hukum, memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada kedudukannya dan jabatannya semula, menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)