Anda belum login :: 07 May 2025 13:51 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Asas Ketertiban Umum Terhadap Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Bidang Penanaman Modal Melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
Bibliografi
Author:
WIJAYA, MICHAEL JANITRA
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor)
Topik:
Sengketa
;
PMA
;
Arbitrase Internasional
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Michael Janitra Wijaya's Undergraduate Theses.pdf
(499.4KB;
92 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3212
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Menurut konsideran Undang-Undang No.1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing di antaranya mengatakan bahwa kekuatan ekonomi potensil yang banyak di seluruh wilayah tanah air belum diolah menjadi kekuatan ekonomi riil antara lain disebabkan oleh ketiadaan modal, pengalaman dan teknologi. Untuk mengatasi hal tersebut salah satu usaha yang dilakukan pemerintah adalah melakukan penanaman modal asing. Untuk melaksanakan penanaman modal asing bukannya tanpa masalah, bahkan bisa terjadi sengketa di dalamnya. Pasal 32 ayat 4 Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan investor asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak. Secara khusus ada satu lembaga Arbitrase Internasional yang hanya menyelesaikan sengketa penanaman modal asing, yaitu ICSID. Salah satu syarat agar suatu putusan arbitrase asing dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia adalah tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Pokok permasalahan adalah bagaimanakah pelaksanaan putusan ICSID di Indonesia dan bagaimanakah pengaturan mengenai asas ketertiban umum terhadap pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional di Indonesia. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan putusan ICSID di Indonesia diatur di dalam ketentuan ICSID yang menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan putusan, harus diatur oleh undang- undang mengenai eksekusi putusan di negara yang dalam wilayahnya eksekusi itu dimintakan. Di Indonesia hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 65 sampai Pasal 69 mengenai pelaksanaan putusan Arbitrase Asing. Sedangkan pengaturan mengenai asas ketertiban umum di Indonesia terdapat di dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing dan Undang-Undang No.30 Tahun 1999. Akan tetapi di dalam ketentuan tersebut tidak diberikan definisi dan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan asas ketertiban umum sehingga hal tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dalam menentukan apakah suatu putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia atau tidak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)