Perusahaan merupakan artificial person atau badan hukum buatan. Salah satu bentuk dari badan hukum yang ada yaitu perseroan terbatas atau PT. Dewasa ini eksistensi dan peranan Perseroan Terbatas di dalam masyarakat sangat pesat. Keberadaan dan sumbangan Perseroan Terbatas sebagai pelaku usaha dalam kehidupan masyarakat adalah sama besarnya dengan keberadaan masyarakat itu sendiri terhadap perusahaan, sehingga masyarakat mengharapkan dengan adanya Perseroan Terbatas dapat menggerakkan perekonomian nasional. Agar Perseroan Terbatas dapat berkembang dan mendapatkan untung sebesar-besarnya memiliki berbagai cara baik cara internal yaitu dengan meningkatkan kualitas dan distribusi produksi, ataupun cara eksternal dengan restrukturisasi perusahaan seperti salah satunya adalah dilakukannya penggabungan (merger). Akan tetapi, dari penggabungan ini tidak selamanya berdampak positif, ada juga dampak negatif bagi perseroan yang terlibat penggabungan, pemegang saham terutama pemegang saham minoritas, karyawan, kreditur, dan masyarakat . di dalam menjalankan suatu perseroan, perseroan memiliki organ perseroan yang menjalankan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Organ–organ tersebut terdiri dari RUPS, direksi dan dewan komisaris. Organ–organ tersebut memiliki fungsi dan wewenangnya masing–masing. Yang bertanggung jawab secara langsung terhadap perseroan adalah direksi dan dewan komisaris. Direksi adalah yang bertugas menjalankan perseroan dan mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan, sedangkan dewan komisaris yang mengawasi jalannya perseroan dan memberikan nasehat kepada direksi. Begitu juga dalam penggabungan perusahaan direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab ke pihak–pihak yang terlibat maupun ikut terlibat seperti kreditur dan masyarakat sesuai Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. |