Anda belum login :: 09 Jun 2025 13:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Pengangkutan Muatan Barang Berbahaya Melalui Laut
Bibliografi
Author:
PUTRA, ADITYA PRIAMBUDI SUNARTO
;
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor)
Topik:
Tanggung Jawab
;
Pengangkut Laut
;
Barang
;
Muatan Berbahaya
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Aditya Priambudi Sunarto Putra's Undergraduate Theses.pdf
(1.7MB;
11 download
)
Aditya Priambudi S.P-PENDUKUNG.pdf
(1.29MB;
1 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3190
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pada pengangkutan barang melalui laut, pengangkut mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melindungi dan menjamin keamanan serta keselamatan muatan selama dalam kekuasaannya. Jika dalam pengangkutan barang khususnya muatan barang berbahaya melalui laut terjadi kecelakaan akibat terbakarnya muatan barang berbahaya tersebut, maka akan timbul permasalahan siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kerugian/kerusakan muatan serta kapalnya. Dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab harus dilihat apakah pengangkut sudah memenuhi segala kewajibannya atau belum dan untuk dapat mengetahui hal itu terlebih dahulu harus melihat peraturan-peraturan yang mengatur mengenai tanggung jawab tersebut. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang mempelajari dan mengkaji konsep-konsep pengangkutan laut, teori-teori mengenai tanggung jawab pengangkut dan pihak-pihak yang terkait dengan pengangkutan laut serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Kemudian penulis meneliti mengenai peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai penanganan muatan barang berbahaya melalui laut serta tanggung jawab pengangkut ketika terjadi kecelakaan akibat terbakarnya muatan barang berbahaya yang diangkutnya. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Indonesia memiliki peraturan mengenai pangangkutan barang berbahaya melalui laut yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan dalam Keputusan Menteri No. KM 02 Tahun 2010. Juga mengenai tanggung jawab pengangkut jika memang terbukti bahwa pengangkut lalai memenuhi kewajibannya dan tidak dapat membuktikan bahwa kerugian atau kerusakan itu sebagai akibat dari peristiwa yang sepantasnya tidak dapat dicegah atau dihindarinya dari sifat, keadaan, cacat yang terdapat pada barang-barang itu sendiri serta suatu kelalaian pengirim maka pengangkut bertanggung jawab atas semua kerugian atau kerusakan yang timbul akibat kelalaian itu. Tetapi sebaliknya jika ternyata kerugian atau kerusakan yang timbul merupakan kelalaian dari pengirim, maka pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab dan tanggung jawab untuk mengganti kerugian atau kerusakan yang timbul akan dibebankan kepada pengirim.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)