Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang mayoritas memeluk agama Islam. Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi umat muslim yakni Ibadah Haji. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan akan ibadah haji semakin meningkat, saat ini pelaksanaan ibadah haji pun terbagi menjadi 2 (dua) yakni; Haji Biasa dimana pelaksanaanya dikelola langsung oleh pemerintah, dan Haji Khusus dimana pengelolaannya terdapat campur tangan pihak swasta. Salah satu penyelenggara ibadah haji khusus yakni PT. Siar Haramain International Tour yang berkantor pusat di Medan, Sumatera Utara. Selaku penyelenggara ibadah haji khusus, PT. Siar Haramain International Tour selalu berupaya untuk dapat memenuhi segala hal yang menjadi hak konsumennya, dimana hal tersebut telah tertuang di dalam klausula baku yang telah disepakati oleh para pihak. Hal yang ditekankan dalam klausula baku yakni prosedur pembutannya, dan bukan mengenai isinya. Apabila konsumen (dalam hal ini calon jemaah haji) telah menyetujui klausula baku tersebut maka telah terjadi perikatan diantara mereka, dimana para pihak haruslah memenuhi prestasi mereka masing masing. PT. Siar Haramain International Tour demi memberikan pelayanan yang maksimal, sehubungan dengan hak-hak yang sudah seharusnya diterima oleh konsumen, maka mereka pun memperhatikan faktor SDM anggotanya, serta adanya keterbukaan akses informasi yang bisa diperoleh melalui brosur, media cetak, radio, maupun website. Apabila terjadi persengketaan, maka pihak PT. Siar Haramain International Tour memberikan keleluasaan kepada konsumennya untuk memilih jalur mana dalam menyelesaian sengketa. Dengan melihat keterbukaan dari pihak PT. Siar Haramain International Tour maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perwujudan pemenuhan hak-hak konsumen. |