Dalam skripsi ini, penulis melakukan analisis terhadap penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Mobile-8 Telecom Tbk. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui sistem GCG yang dimiliki Perusahaan dan seberapa jauh masing-masing Perusahaan telah menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam Perusahaannya. Adapun metode yang digunakan adalah dengan mengambil beberapa pertanyaan dari kuesioner Penilaian Mandiri Praktek GCG dari Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) yang dipublikasikan pada tahun 2006. Hasil akhir yang diperoleh menunjukkan seberapa besar penerapan GCG pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Mobile-8 Telecom Tbk. Setelah melakukan analisis terhadap kedua Perusahaan, penulis mengambil kesimpulan bahwa secara umum baik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk maupun PT Mobile-8 Telecom Tbk, keduanya telah menerapkan prinsip-prinsip corporate governance dengan baik. Akan tetapi, bila dilakukan perbandingan terhadap kedua Perusahaan, maka akan terlihat bahwa penerapan prinsip-prinsip corporate governance pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk lebih baik dibandingkan dengan PT Mobile-8 Telecom Tbk di tahun 2007-2009 dengan diperolehnya bobot sebesar 86,36% di tahun 2007-2008 dan 85,61% di tahun 2009 oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Hal ini menunjukkan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia Tbk memiliki dan menjalankan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG di dalam Perusahaan. Di lain pihak, pada tahun 2007, PT Mobile-8 Telecom Tbk memperoleh bobot sebesar 71,89%; 71,52% di tahun 2008; dan 71,89% di tahun 2009. |