Sejak tanggal 1 April 2010, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri saat membeli Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia, dapat diminta kembali ketika hendak meninggalkan Daerah Pabean Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Penulisan Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, serta menganalisis kelebihan dan kelemahan dari prosedur pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wisatawan Asing di Wilayah Jakarta melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Bandar Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. |