Anda belum login :: 23 Jul 2025 03:23 WIB
Detail
BukuAnalisis Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Yang Seharusnya Tidak Terutang Pada PT SULINDAMILLS
Bibliografi
Author: Ardiati, Agatha Yovita Kristia (Advisor); INDRAYANI, YUNITA
Topik: Pajak; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4663
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Restitusi atau kompensansi terjadi jika jumlah pajak masukan suatu perusahaan lebih besar dari pajak keluarannya. Semua PKP berhak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) untuk setiap Masa Pajak. Analisis ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis prosedur dan penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan restitusi PPN serta untuk mengevaluasi faktor-faktor apa yang menghambat proses restitusi. PT Sulindamills dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.455.205.3.431.000 selalu menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah pembayaran PPN. PT Sulindamills selaku perusahaan yang sering melakukan penjualan ekspor selalu mengalami PPN lebih bayar sehingga seringkali melakukan restitusi atau dikompensasikan di tahun pajak berikutnya. Perusahaan melakukan restitusi jika jumlah restitusi cukup besar dan akan digunakan untuk kepentingan produksi. Namun jika jumlah kelebihan pajak tidak begitu besar perusahaan lebih memilih untuk melakukan kompensasi. Prosedur dimulai dari transaksi pembelian dan penjualan yang kemudian dijadikan dasar sebagai perhitungan PPN yang harus dibayar. Dari hasil analisis yang dilakukan oleh penulis, didapat bahwa PT Sulindamills sudah menjalankan prosedur restitusi di KPP Madya Bekasi sesuai dengan PER/122/PJ/2006. Namun terdapat beberapa transaksi yang tidak mendapat konfirmasi dari pihak penjual sehingga faktur pajak tidak dapat dikreditkan. Penulis mencoba memberikan beberapa saran yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi perusahaan agar kekurangan tersebut tidak terulang kembali.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)