Dalam perkembangannya, pajak merupakan sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Untuk itu pemerintah memberikan peraturan yang jelas guna meningkatkan penerimaan melalui pajak yang salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai. Dalam skripsi ini dilakukan pembahasan mengenai Penerapan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu melakukan analisis atas kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai di PT Nutrivita Medica. Untuk melaksanakan analisis tersebut, penulis menggunakan data perusahaan seperti Laporan Keuangan dan SPM PPN 1107 induk, 1107A dan 1107B. Dari hasil analisis ditemukan jumlah penjualan dalam Laporan Laba/Rugi tidak sama dengan jumlah DPP PPN Keluaran diLaporan SPM PPN. Setelah diteliti terdapat selisih sebesar Rp17.680.646.600, disebabkan adanya perbedaan waktu pencatatan Faktur Pajak Keluaran Desember 2008 dilaporkan Januari 2009. Begitupun jumlah pembelian tidak sama dengan jumlah DPP PPN Masukan dan terdapat selisih sebesar Rp1.901.676.200, disebabkan adanya perbedaan waktu pencatatan (1) Faktur Pajak Desember 2008 dilaporkan Januari 2009 sebesar Rp6.333.025.700 dan (2) Faktur Pajak Desember 2009 dilaporkan Januari 2010 sebesar Rp4.431.349.500. Setelah kami melakukan evaluasi, kami menemukan bahwa ada biaya promosi sebesar Rp103.581.544.302. Biaya promosi di Laporan Laba Rugi terdiri dari biaya sample obat-obatan sebesar Rp13.119.214.107, biaya komisi untuk para dokter, dan biaya untuk pembuatan souvenir. Menurut Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 sample merupakan obyek PPN, oleh karena itu seharusnya perusahaan memungut PPN atas biaya sample tersebut. DPP dari biaya sample tersebut adalah Harga Jual dikurang Laba Kotor. Oleh karena itu, kami sarankan PT Nutrivita Medica menyetorkan PPN yang terutang atas biaya sample tersebut dengan tariff 10%. |