Anda belum login :: 26 Apr 2025 00:42 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Pejabat Lelang Di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Berkenaan Dengan Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan yang belum Terselesaikan Milik PT BANK UOB BUANA
Bibliografi
Author: HUTAGALUNG, MATHIAS MAYODHI ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Kewenangan Pejabat Lelang di KPKNL; Eksekusi Hak Tanggungan; PT Bank UOB Buana; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3162
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam dunia perbankan pemberian kredit merupakan salah satu upaya memajukan kesejahteraan umum dengan memberikan kredit untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dalam pemberian kredit PT. Bank UOB Buana selaku kreditur memberikan jaminan kredit kepada debitur, tidak jarang dalam perjalanannya mendapatkan masalah dikarenakan debitur wanprestasi sehingga diklasifikasikan sebagai debitur yang mengalami kredit macet. Penyelesaian kredit macet (Non Performing Loan) diselesaikan melalui musyawarah atau negosiasi, kalau tidak bisa terlaksana diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk penyelesaiannya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI. Dalam hal ini PT Bank UOB Buana menyelesaikan kredit macet dengan melakukan eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) fiat Penetapan Pengadilan. Dalam hal pelaksanaan lelang tersebut dijumpai adanya hambatan terhadap eksekusi yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang di KPKNL, hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk meneliti dan membahas permasalahan tersebut dengan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif dan deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan “Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus”: Dalam hal lelang telah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apapun oleh pejabat instansi lain. Lelang Eksekusi yang belum terselesaikan di KPKNL telah mengakibatkan kerugian bagi pihak kreditur dalam hal ini PT. Bank UOB Buana. Kendala yang dihadapi PT. Bank UOB Buana adalah adanya itikad tidak baik dari debitur macet, pada saat akan menjual barang jaminan sebagai pelunasan hutang debitur mengadakan perlawanan dengan didasarkan harga limit lelang yang tidak sesuai. Pejabat Lelang pun berpendapat demikian sehingga Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tidak dapat dilaksanakan. Apabila tindakan KPKNL dibenarkan dan menjadi suatu tindakan atau contoh yang cenderung akan digunakan pada saat fakta-fakta yang mirip atau identik dalam menangani kasus serupa berikutnya maka akan timbul kesewenang-wenangan di kemudian hari terhadap proses penjualan lelang yang akan mengakibatkan fungsi bank terganggu sebagai katalisator pembangunan ekonomi nasional dalam bidang finansial. Mengingat hal tersebut diatas, disarankan agar dilakukan revisi terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku perihal pelelangan, sehingga KPKNL berwenang tidak melaksanakan pelelangan semata-mata didasarkan kepada adanya hal-hal yang bersifat eksepsional apabila terdapat kekhilafan dan kesalahan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan penjualan lelang tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)