Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang- barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak opsi bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu Leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama-sama. Untuk melakukan perjanjian Leasing, Lessee dapat mempergunakan pilihan fasilitas yang diberikan, yaitu melalui Lembaga Pembiayaan Bank atau Lembaga Pembiayaan Non-Bank. Keduanya menyediakan dana dalam jumlah besar untuk memperlancar tujuan dari pihak Lessee, namun terkadang Lembaga Pembiayaan Non-Bank, lebih mudah dalam hal pemberian syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Lessee. Dalam Penulisan Skripsi ini, penulis akan membahas mengenai Lembaga Pembiayaan Non-Bank yang dalam hal ini adalah PT. PANN MULTI FINANCE. Dalam prakteknya permasalahan Wanprestasi pasti akan ditemukan oleh Lessor, karena tidak semua Lessee mempunyai itikad dan tujuan yang baik. Penulis akan membahas tentang tata cara dan ketentuan yang dibutuhkan oleh Lessor dalam hal ini PT. PANN MULTI FINANCE untuk melakukan penarikan kembali barang modalnya yang berada dibawah kekuasaan lessee, di mana Lessee telah melakukan beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai Wanprestasi. Padahal masalah tersebut sebelumnya sudah diatur dalam perjanjian leasing yang telah disepakati bersama kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan bagaimana perlindungan hukum yang dimiliki oleh Lessor terhadap Lesse yang melakukan Wanprestasi, padahal seperti yang sudah diketahui, bahwa Lessor adalah sebagai pemilik yang Sah dari Barang Modal tersebut. |