Anda belum login :: 08 Jun 2025 14:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pengaturan Daftar Negatif Investasi Terhadap Pemodal Asing Pada Perusahaan Publik
Bibliografi
Author:
PERANGINANGIN, DESSY NATALITA
;
Melani, Rr. Adeline
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dessy Natalia Perangin Angin's Undergraduate Theses.pdf
(306.67KB;
59 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3155
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Saat ini terdapat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memberikan aturan baik bagi pemodal dalam negeri dan pemodal asing. Adapun pelaksana dari Undang-undang Penanaman Modal tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal atau dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) 77. Menjadi masalah ketika satu perusahaan publik dimana berdiri dengan status perusahaan penanaman modal asing (PMA) melakukan akuisisi. Apakah DNI masih tetap berlaku pada perusahaan tersebut dimana disatu sisi perusahaan tersebut harus tunduk pada peraturan BAPEPAM karena kegiatannya di Pasar Modal. Qtel mengakuisisi ICLM dan ICLS yang menyebabkan Qtel menjadi pengendali Indosat yang baru dengan kepemilikan saham 40,81%. Dalam peraturan Bapepam apabila terjadi pengambilalihan perusahaan publik maka si calon pengendali baru tersebut diwajibkan untuk melakukan penawaran tender terhadap sisa saham yang dimiliki oleh publik. Tidak ada batasan untuk membeli sisa saham sehingga dibenarkan apabila kita membeli seluruh saham publik dengan syarat publik mau menjual sahamnya tersebut. Akan tetapi, oleh pada akhirnya akuisisi Qtel dinilai sebagai bentuk penanaman modal asing langsung sehingga harus dikenakan batasan kepemilikan saham asing (DNI). Qtel dibatasi hanya dapat memiliki total kepemilikan saham sebesar 65%. Hal tersebut membatasi jumlah penawaran tender Qtel hanya sebesar 24,19% saja. Menjadi kontroversi karena dinilai tidak sejalan dengan aturan yang ada dimana Undang-Undang Penanaman Modal dan DNI hanya berlaku bagi penanaman modal langsung dan lagi dalam Pasar Modal tidak dibedakan siapa itu pemodal asing maupun lokal dan Peraturan Bapepam yang tidak membatasi jumlah penawaran tender.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)