Perkembangan teknologi yang begitu pesat berbanding lurus dengan berkembangnya modus-modus baru suatu tindak pidana. Internet yang semula diciptakan untuk mempermudah segala aktifitas manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya, dewasa ini malah sering disalahgunakan oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab. Hilangnya batas ruang dan waktu di dunia maya, justru semakin membuat para oknum oknum tersebut semakin merajalela, mereka seperti menemukan dunianya, dunia dimana tidak terdapat suatu aturan baku untuk mengatur segala tingkah laku mereka. Untuk itu, para pemerhati teknologi, aparat penegak hukum, serta orang-orang yang peduli dengan perkembangan teknologi saling bekerjasama menciptakan suatu teknik atau sistem guna mencegah maraknya kejahatan yang terjadi di dunia maya. Salah satu yang berhasil diciptakan adalah teknik Kriptografi, yakni suatu teknik yang dapat menghasilkan sebuah tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik tidaklah sama dengan tanda tangan manual yang biasa kita goreskan di kertas dengan menggunakan pena. Tanda tangan elektronik berbentuk kode- kode yang memiliki keunikan terhadap pemilik tanda tangan elektronik tersebut. Dengan hadirnya tanda tangan elektronik ini, sebenarnya sangat membantu dalam hal transaksi elektronik, dimana para pihak tidak saling bertemu atau bertatap muka, karena dengan menggunakan tanda tangan elektronik ini akan mempermudah dalam pembuktian bila nantinya terjadi permasalahan dalam transaksi elektronik tersebut. Namun di Indonesia, kehadiran tanda tangan elektronik ini masih sangatlah dianggap baru oleh masyarakat. Selain itu masih banyak kendala/hambatan dalam menggunakan tanda tangan elektronik ini sebagai alat bukti dalam persidangan, dikarenakan belum adanya regulasi yang jelas tentang tanda tangan elektronik (dari segi teknis dan detailnya). Yang ada di Indonesia baru sebatas pengakuan tentang keabsahan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang memiliki kepastian hukum dan akibat hukum yang sah. |