Anda belum login :: 13 Jun 2025 01:53 WIB
Detail
BukuKendala Tidak Adanya Sertifikasi Terhadap Standarisasi Internasional Tentang Tanggung Jawab Sosial Yang Dikeluarkan Oleh International Standard Organization Melalui ISO 26000 Guidance On Social Responsibility (Panduan Dalam Tanggung Jawab Sosial)
Bibliografi
Author: CHANDRA, RENDY CHRISTIAN ; Doloksaribu, Eddie Imanuel (Advisor)
Topik: Tanggung jawab Sosial; ISO; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3144
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
International Standard Organization mengeluarkan ISO 26000 Guidance On Social Responsibility. Tanggung jawab sosial pun terdapat dalam UU NO, 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas pada pasal 1 ayat 3 Tetapi hal ini menjadi suatu kekurangan karena dalam pengaturan CSR di perundangan Indonesia belum ada suatu standarisasi dalam melakukan kegiatan CSR di perusahaan sehingga hal ini menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Sehingga diperlukan peran Badan Standarisasi Nasional dalam menerapkan Social responsibility dalam suatu organisasi karena badan tersebut menjalankan fungsi pemerintahan dalam menjalankan keteraturan dalam hal standarisasi. Permasalahan penelitian, kendala yang terjadi dari tidak adanya sertifikasi terhadap standarisasi internasional tentang tanggung jawab sosial yang dikeluarkan oleh International Standard Organization melalui ISO 26000 Guidance on Social Responsibility.
Perbedaan antara Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomer 40 Tahun 2007 yang selanjutnya akan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomer 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial dengan ISO 26000 Guidance on Social Responsibility yang akan diadopsi oleh Indonesia melalui Sistem Standarisasi Nasional. Upaya Badan Standarisasi Nasional dalam mengadopsi ISO 26000 Guidance on Social Responsibility menjadi Standar Nasional Indonesia. Jawaban permasalahan dicari melalui data-data referensi yang ada yang kemudian dianalisis. Kendala tidak adanya sertifikasi ISO 26000 adanya pelaku usaha dari negara lain yang mempersyaratkan sertifikasi ketika mengadakan kerjasama dengan pelaku usaha lain dan ini bisa menimbulkan technical barrier to trade. Bisa dilihat dalam perbedaaan ini adalah tak hanya perseroan saja yang harus melakukan tanggung jawab sosial tetapi organisasi juga harus melakukan tanggung jawab sosial Upaya BSN adalah mensosialisasikan ISO 26000 yang kemudian mengadopsi ISO 26000 menjadi SNI ISO 26000.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)