Anda belum login :: 28 Apr 2025 20:52 WIB
Detail
ArtikelPentingnya memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dunia usaha khususnya peraturan tentang perpajakan.  
Oleh: Samsuri
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Digna: Telaah dan Opini Proaktif vol. 14 no. 25 (Jan. 2008), page 30.
Topik: Pajak; NPWP
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: D51
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPencanangan perdagangan bebas membawa konsekwensi pula dalam kebijaksanaan perpajakan. Dalam era globalisasi atau era persaingan bebas ini cepat atau lambat kita harus dapat menerima keberadaan globalisasi ekonomi, yang paling penting adalah bagaimana cara mengambil kesempatan yang akan timbul akibat adanya perubahan ekonomi internasional. Salah satu perangkat pendukung yang efektif dalam meraih peluang itu adalah hukum, khusunya adalah hukum pajak yaitu keseluruhan peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk memungut pajak guna mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)