Anda belum login :: 07 Jul 2025 08:51 WIB
Detail
ArtikelKalau Ragu, ya Jangan Dibiayakan  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 13 (2009), page 58.
Topik: Piutang; UU PPh; PSAK; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.56
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenyoal pengkuan biaya atas piutang yang masih diragukan kolektabilitasnya, antara UU PPh dan PSAK masih terdapat prinsip yang saling berseberangan. Dalam prinsip akuntansi, tidak ada larangan untuk membiayakan piutang ragu-ragu. Namun, menurut pajak tidak segampang itu. Prinsip realisasi harus tetap ditegakkan! So, untuk yang masih diragukan, tahan dulu pembiayaannya!
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)