Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu perusahaan yang berperan serta dalam kontribusi pajak adalah PT Kembar yang bergerak dalam bidang penjualan aluminium. Dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal PT Kembar Tahun 2009 untuk dilakukan pembahasan dengan membandingkan laporan keuangan tersebut dengan yang dibuat penulis yang ditinjau dari pemanfaatan fasilitas pengurangan tarif 50% pada Pasal 31E. Penulis melakukan penghitungan ulang atas Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh perusahaan. Dan sebagai dasar untuk menghitung pajak, penulis menggunakan teori dari berbagai sumber yang mendukung.Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, setelah melakukan rekonsiliasi fiskal yang dilihat dari data yang dibuat oleh perusahaan dan penulis, PT Kembar tidak menggunakan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% pada Pasal 31E dari peredaran brutonya sehingga mengalami Kurang Bayar. Akan tetapi rekonsiliasi fiskal yang dibuat oleh penulis dengan memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif tersebut hasil yang diperoleh menjadi Lebih Bayar. Oleh karena itu, disarankan oleh penulis PT Kembar memanfaatkan fasilitas pada Pasal 31E agar memperoleh pengurangan pajak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, PT Kembar telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. |