Dalam upaya memperbaiki perekonomiannya, Pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan penerimaan yang berasal dari Pajak. Penerapan Sistem Self Assessment, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban sebagai Wajib Pajak Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah adanya perbedaan sistem pembukuan dalam penyampaian Laporan Keuangan untuk kepentingan Akuntansi dengan Laporan Keuangan menurut Pajak. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan beban antara akuntansi komersial dan fiskal. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis memilih judul “Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada PT. BATARASURA MULIA”. Dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan data yang diperoleh dari pihak PT BATARASURA MULIA dan buku - buku atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan. Data - data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara menghitung dan menganalisis Laporan Keuangan Perusahaan, serta menarik kesimpulan dari hasil perhitungan dan analisis terhadap Laporan Keuangan Perusahaan tersebut. Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, diketahui bahwa laba menurut akuntansi (komersial) sebesar Rp. 570.909.063,- Sedangkan laba menurut perpajakan (fiskal) sebesar Rp. 1.156.010.763,-. Hal ini terjadi karena perbedaan tetap dan perbedaan waktu antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Hasil penelitian, Perusahaan telah menjalankan manajemennya dengan baik dilihat dari koreksi yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang - Undang Perpajakan nomor 36 Tahun 2008. (Togu Sihombing, DRS., MA.) |