Anda belum login :: 16 Apr 2025 14:41 WIB
Detail
ArtikelFungsi, Tugas, dan Wewenang Ombudsman menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008  
Oleh: Muchsin, H.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 282 (May 2009), page 11-22.
Topik: Wewenang Ombudsman Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.17
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenjelasan Umum UU No.37 Tahun 2008 tentang Obbudsman menyebutkan bhwa reformasi mengamanatkan perubahan kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, yaitu kehidupan yang didasarkan pada penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang domokratis dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan, menciptakan keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagai manan di maksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pada awal-awal masa reformasi, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara menetapkan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara , Yaitu : 1. Asas Kepastian Hukum ; 2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara ; 3. Asas Kepentingan Umum; 4. Asas Keterbukaan; 5. Asas Proporsionalitas; 6. Asas Profesionalitas; dan 7. Asas Akuntabilitas. sebelum refdormasi, penyelenggaran negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktik maladministrasi antara lain terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (selanjutnya di sebutkan KKN). Hal tersebut mendorong di lakukannya reformasi borokrasi penyelenggaraan negara dan pemeriantahan agar efektif dan efisien, jujurl, bersih, terbukan serta bebas dari KKN. Selain itu , ada unsur penting lainnya yang menjadi pertimbangan pula yaitu pengawasan terhadap pelayanan yang di selenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemeritahan, yang bertujuan " mencegah dan menghapuskan pengyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyelenggaraan negara dan pemerintahan" Pasal 1 Ayat (2) Undang -Undang di atas menyebutkan bahwa penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan tetentuan peraturan perundang-undangan. Menurut penulis, penyelengggara negara yang dimaksud dlaam pertimbangan UU No. 37 tahun 2008 adalah penyelenggara negara yand disebutkan dalam Pasal 2 UU No. 28 tahun 1999
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)