Anda belum login :: 18 Apr 2025 04:31 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Perhitungan, Pelaporan, Penyetoran, dan Pemotongan Pajak PPh Pasal 26 Atas Royalty Pada PT Indomobil Suzuki Internasional
Bibliografi
Author:
ROSIDI, MARKUS
;
Hutauruk, Edwin Libranian
(Advisor)
Topik:
Pajak
;
Pajak Penghasilan (PPh)
;
Pajak Penghasilan Pasal 26
;
Persetujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
;
Beneficial Owner
;
Indomobil Suzuki Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Markus Rosidi's Undergraduate Theses.pdf
(512.12KB;
47 download
)
Markus Rosidi-PENDUKUNG.pdf
(30.41KB;
4 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-4559
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam proses produksi dan perakitan kendaraan bermotor membutuhkan komponen-komponen (CKD) serta teknik-teknik / desain pemasangan komponen yang biasa disebut dengan intelectual property. Setiap komponen tersebut baik sepeda motor maupun mobil akan dirakit menjadi sebuah sepeda motor dan mobil yang sudah jadi (Finish goods). Komponen tersebut diimpor langsung dari SUZUKI MOTOR CORPORATION (Jepang). Di karenakan PT INDOMOBIL SUZUKI INTERNASIONAL menggunakan komponen serta melakukan perakitan sesuai dengan teknik / desain pemasangan (intelectual property) dari SUZUKI MOTOR CORPORATION, maka PT INDOMOBIL SUZUKI INTERNASIONAL berkewajibam membayar atas royalty kepada SUZUKI MOTOR CORPORATION. Analisis perhitungan, pelaporan, penyetoran, dan pemotongan pajak PPh Pasal 26 atas royalty pada PT INDOMOBIL SUZUKI INTERNASIONAL dilakukan dengan metode-metode yang umum, seperti : wawancara langsung dengan staff accounting bagian pajak untuk pengumpulan data tertulis. Berdasarkan data yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa secara garis besar PT INDOMOBIL SUZUKI INTERNASIONAL telah melaporkan PPh Pasal 26 atas royalty untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2008 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)