Anda belum login :: 18 Jul 2025 15:44 WIB
Detail
ArtikelBatasi Izin Usaha Mini Market dan Pasar Modern Untuk Lestarikan Keberadaan Pasar tradisional  
Oleh: Legislatif Jaya
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Legislatif Jaya vol. 29 no. 2 (Feb. 2009), page 10-11.
Topik: Izin Usaha Mini Market; Izin Usaha Pasar Modern; Keberadaan Pasar tradisional
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: LL45.18
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPD Pasar Jaya harus melakukan perbaikan dan menata kembali manajemennya agar pasar tradisional dapat bersaing dengan pasar modern yang kian menjamur di ibukota. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melakukan peremajaan pasar dan menghapus kesan kumuh. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI jakarta, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI jakarta harus tegas dalam mengeluarkan izin tempat atau usaha pasar modern (mini market, red) yang keberadaannya sudah mengkhawatirkan kelestarian pasar tradisional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)