Anda belum login :: 29 Apr 2025 22:22 WIB
Detail
BukuAnalisis Rekonsiliasi Fiskal dalam Rangka Menghitung Pajak Penghasilan Badan pada Sebuah Yayasan (Studi Kasus: Yayasan Kesejahteraan Karyawan BANK ABC)
Bibliografi
Author: T, ANASTASIA TANIA MARIA ; Natalius (Advisor)
Topik: Analisis; Rekonsiliasi Fiskal; Pajak Penghasilan Badan; Yayasan; Kesejahteraan Karyawan BANK
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4536
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Yayasan pada umumnya adalah sebuah entitas yang tujuan pendiriannya bersifat nirlaba dan memiliki misi sosial, kecuali beberapa yayasan memiliki misi tambahan yakni mencari laba. Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank ABC dalam operasionalnya juga menjalankan misi non sosial (mencari laba) dari sumber penghasilan lain selain dari iuran anggotanya. Melihat hal tersebut, menarik untuk mengetahui lebih jauh apakah perbedaan karakteristik Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank ABC menyebabkan perbedaan perlakuan kewajiban perpajakan.
Dalam skripsi ini akan diulas lebih jauh mengenai perhitungan kewajiban Pajak Penghasilan Badan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank ABC untuk membuktikan adanya perbedaan perlakuan kewajiban perpajakan antara sebuah yayasan dengan perusahaan lainnya. Penelitian ini membuktikan bahwa kecuali untuk pos pendapatan dimana terdapat pendapatan ‘khas’ yayasan yakni pendapatan iuran dari anggotanya, pos pendapatan dan biaya lainnya relatif sama dengan yang terdapat pada badan usaha pada umumnya, demikian pula rekonsiliasi fiskal yang dilakukan tidak ada perbedaan antara badan usaha umum dengan yayasan.
Secara umum Yayasan telah melaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Perbedaan yang ada dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan menyebabkan perbedaan pada laba kena pajak fiskal dan PPh Badan Terutang Tahun Pajak 2009.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)