Yayasan pada umumnya adalah sebuah entitas yang tujuan pendiriannya bersifat nirlaba dan memiliki misi sosial, kecuali beberapa yayasan memiliki misi tambahan yakni mencari laba. Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank ABC dalam operasionalnya juga menjalankan misi non sosial (mencari laba) dari sumber penghasilan lain selain dari iuran anggotanya. Melihat hal tersebut, menarik untuk mengetahui lebih jauh apakah perbedaan karakteristik Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank ABC menyebabkan perbedaan perlakuan kewajiban perpajakan. Dalam skripsi ini akan diulas lebih jauh mengenai perhitungan kewajiban Pajak Penghasilan Badan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank ABC untuk membuktikan adanya perbedaan perlakuan kewajiban perpajakan antara sebuah yayasan dengan perusahaan lainnya. Penelitian ini membuktikan bahwa kecuali untuk pos pendapatan dimana terdapat pendapatan ‘khas’ yayasan yakni pendapatan iuran dari anggotanya, pos pendapatan dan biaya lainnya relatif sama dengan yang terdapat pada badan usaha pada umumnya, demikian pula rekonsiliasi fiskal yang dilakukan tidak ada perbedaan antara badan usaha umum dengan yayasan. Secara umum Yayasan telah melaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Perbedaan yang ada dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan menyebabkan perbedaan pada laba kena pajak fiskal dan PPh Badan Terutang Tahun Pajak 2009. |