Kegiatan ekspor dan impor sangat berperan penting bagi perekonomian. Khususnya dalam hal impor, pengusaha sebagai wajib pajak diharuskan membayar Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Dengan adanya perbedaan metode penetapan nilai pabean, dapat terjadi penetapan kekurangan bayar oleh pihak Kepabeanan dan Cukai. Wajib pajak yang tidak setuju dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keberatan ini akan ditindak lanjuti dengan audit kepabeanan dan kemudian keberatan ini akan diputuskan. Pengajuan keberatan di bidang kepabeanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan lebih terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan. Keberatan yang ditolak dapat diajukan untuk banding ke Pengadilan Pajak. Peraturan yang digunakan dalam pengajuan banding adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |