Dalam perkembangannya, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Untuk itu pemerintah memberikan suatu perangkat peraturan yang jelas guna meningkatkan penerimaan melalui pajak, yang salah satunya adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan sistem pemungutan pajak “Self Assessment System” yang berarti penghitungan sendiri pajak yang terutang oleh wajib pajak maka pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Dan pemerintah hanya akan mengawasi kewajiban perpajakan dari para wajib pajak. Dalam skripsi ini dilakukan pembahasan mengenai equalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Abadi. PT Abadi merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, terutama dalam pembangunan rumah, ruko, gedung perkantoran, pabrik dan lain – lain. Perusahaan ini berdiri pada bulan September 1988 dan sudah memiliki cukup banyak pengalaman dalam bidang jasa konstruksi. Proyek besar maupun kecil sudah pernah dikerjakan oleh perusahaan ini. Pada analisis dan pembahasan yang telah dilakukan ternyata ditemui beberapa permasalahan antara lain perbedaan peredaran usaha yang dilaporkan antara SPT Masa PPN 2008 dengan Laporan Keuangan Laba Rugi. Penulis kemudan melakukan equalisasi antara kedua sumber data itu untuk mencari letak perbedaannya. Dari hasil analisa itu kemudian didapatkan bahwa perbedaan peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dan SPT Masa PPN terjadi karena adanya perbedaan pengakuan pendapatan berdasarkan metode pengakuan pendapatan jasa konstruksi. |