Dalam upaya memperbaiki perekonomiannya, pemerintah Indonesia mengupayakan untuk meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak. Penerapan sistem self assessement, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas kewajiban sebagai Wajib Pajak. Namun, perbedaan sistem pembukuan dan penyampaian laporan keuangan untuk kepentingan akntansi berbeda dengan laporan keuangan menurut pajak, sehingga hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak mengalami kesulitan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Pajak Penghasilan sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan pada PT Gapura Angkasa, menganalisis faktor – faktor yang menyebabkan timbulnya perbedaan tersebut, serta kepatuhan Wajib Pajak terhadap Undang – Undang Perpajakan. Dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan analisis dengan studi kasus, dimana data – data primer diperoleh dari pihak PT Gapura Angkasa, sedangkan data – data sekunder diperoleh dengan mempelajari buku – buku atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan. Data – data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode kuantitatif dengan cara menghitung dan menganalisa laporan laba rugi perusahaan serta metode kualitatif dengan cara menarik kesimpulan dari hasil perhitungan dan analisis laporan laba rugi perusahaan tersebut. Hasil dari penelitian tersebut, perusahaan telah menjalankan manajemennya dengan baik dilihat dari koreksi – koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan yaitu Undang – Undang No. 17 Tahun 2000 yang telah diubah menjadi Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. |