Sumber penerimaan negara yang memegang porsi yang cukup besar dalam APBN berasal dari sektor perpajakan. Peranan pajak sangat penting bagi pemerintah karena selain sebagai penerimaan negara, pajak juga berfungsi sebagai alat kebijakan ekonomi di bidang fiskal dan dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur pembangunan dan instrumen-instrumen ekonomi lainnya. Salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam PPN akan muncul istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih besar dibandingkan dengan Pajak Keluaran maka akan timbul kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dimintakan kembali yang biasa dikenal dengan istilah restitusi. Dalam proses restitusi ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) seringkali dihadapkan dengan jangka waktu proses restitusi yang relatif lama. Hal tersebut disebabkan oleh adanya proses pemeriksaan oleh fiskus untuk memastikan kebenaran permohonan restitusi dalam rangka mencegah penggelapan pajak yang merugikan kas negara. Penelitian proses restitusi pada PPN dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Cikarang Utara dengan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan proses Restitusi PPN, SOP pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, Data Wajib Pajak dan PKP, dan Data permohonan restitusi yang terjadi pada tahun 2008 dan 2009. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses restitusi bejalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun, penyelesaian kasus restitusi dari tahun 2008 ke 2009 mengalami penurunan yang berarti belum maksimalnya penanganan kasus restitusi. |