Anda belum login :: 07 Jun 2025 00:56 WIB
Detail
BukuAnalisis Pengaruh Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Atas Penilaian Kembali Aktiva Tetap Terhadap Laba Kena Pajak dan Kinerja Pada PT ASPEK
Bibliografi
Author: APRISCA ; Syafrianto (Advisor)
Topik: Analisis; Pengaruh Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning); Penilaian Kembali Aktiva Tetap Terhadap Laba Kena Pajak dan Kinerja; PT ASPEK
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4454
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penilalan kembali aktiva tetap adalah menilai kembali aktiva tetap perusahaan yang diakibatkan karena adanya kenaskan nilai aktiva tetap tersebut dipasaran atau nilai aktiva tersebut terlalu rendah dalam laporan keuangan sehingga nilai aktiva tidak lagi mencerminkan nilat yang wajar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa apakah keputusan PT ASPEK untuk melaksanakan penilaian kembali aktiva tetapnya sudah tepat, jika disesuaikan dengan kondisi keuangan PT ASPEK saat ini. Oleh karena itu penulis ingin memberikan perencanaan pajak untuk membantu membenkan sedikit gambaran kepada PT ASPEK tentang pelaksanaan penilaian kembali aktiva tetap. Selain itu juga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat dan akan dilaksanakannya penilaian kembah aktiva tetap serta pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan.
PT ASPEK bergerak dalam bidang industri alumunium dan di sini PT ASPEK berencana untuk melaksanakan proses penilaian kembali aktiva tetap dengan menunjuk salah satu perusahaan penilai yang telah diakui oleh pemerintah. Adapun metode pendekatan yang dipakal adalah pendekatan pendapatan dan metode pendekatan perbandingan data pasar dan kalkulasi biaya. Kegiatan penilalan kembali aktiva tetap ini, sebenamya dalam akuntansi keuangan tidak dibenarkan. Karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian akuntansi berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Akan tetapi hal mi dimungkinkan apabila ada ketentuan dan pemeñntah yang mengatumya. Oleh karena itu pemerintah melalui Peraturan Menten Keuangan Nomor791PMK03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderat Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 memberikan kemungkinan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)