Pajak merupakan penerimaan dana yang paling potensial bagi Negara, slah satu cara yang penting dalam mengamankan penerimaan Negara dari sektor pajak adalah tindakan penagihan atas tunggakan pajak yang dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penagihan. Pelaksanaan penagihan diawali dengan menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), sampai dengan pelaksanaan lelang. Objek penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman. Periode yang diteliti adalah 2 (dua) tahun, yaitu tahun 2008 dan 2009. Hasil penelitian menunjukkan jumlah tunggakan pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun, akan tetapi peningkatan tunggakan pajak tersebut tidak diikuti dengan meningkatnya pembayaran tunggakan pajak tersebut. |