ejak tanggal 1 April 2010, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (yang selanjutnya disebut wisatawan asing) saat pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia dapat diminta kembali ketika hendak meninggalkan daerah pabean Indonesia. Hal ini telah diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pelaksanaan serta menganalisis kelemahan dan kelebihan dari prosedur pengembalian PPN wisatawan asing yang baru diterapkan di Indonesia ini. Dalam menganalisis penulis menggunakan data permintaan pengembalian PPN wisatawan asing yang diajukan khusus di wilayah Jakarta melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Dari hasil analisis data menunjukkan banyaknya permintaan pengembalian PPN wisatawan asing yang diajukan khusus di wilayah Jakarta berjumlah 24 permintaan dengan total nilai pengembalian PPN sebesar Rp17,149,498.. Dari jumlah tersebut, 23 permintaan pengembalian PPN secara tunai telah diterima dan sudah terealisasi dengan total nilai pengembalian PPN sebesar Rp16,478,498. Sedangkan 1 (satu) permintaan pengembalian PPN secara transfer pada bulan april yang nilai pengembalian PPNnya sebesar Rp671,000 ditolak karena informasi yang diberikan wisatawan asing tidak lengkap. Berdasarkan hasil analisis, penulis memberikan saran kepada pemerintah agar memperbaiki kelemahan dari prosedur dan pelaksanaan pengembalian PPN wisatawan asing ini serta lebih giat mensosialisasikan kebijakan pengembalian PPN bagi wisatawan asing yang berbelanja BKP di Indonesia. |