Anda belum login :: 05 Jul 2025 06:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Piutang Tak Tertagih, Boleh Kok Dibiayakan!
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 2 no. 12 (2009)
,
page 36-42.
Topik:
Piutang Tak Tertagih
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.56
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Apa jadinya jika piutang kita ternyata tidak bisa terkumpul alias menjadi piutang tak tertagih? Duh, bisa-bisa rugi bandar ya! Untungnya, ketentuan pajak kita mengakomodir kejadian seperti ini. Para kreditur yang mengalaminya bisa membiayakan piutang tak tertagih itu. Tetapi ingat, ada aturan main yang harus dipenuhi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)