Anda belum login :: 05 Jul 2025 06:19 WIB
Detail
ArtikelPiutang Tak Tertagih, Boleh Kok Dibiayakan!  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 12 (2009), page 36-42.
Topik: Piutang Tak Tertagih
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.56
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelApa jadinya jika piutang kita ternyata tidak bisa terkumpul alias menjadi piutang tak tertagih? Duh, bisa-bisa rugi bandar ya! Untungnya, ketentuan pajak kita mengakomodir kejadian seperti ini. Para kreditur yang mengalaminya bisa membiayakan piutang tak tertagih itu. Tetapi ingat, ada aturan main yang harus dipenuhi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)