Seorang pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan atas penyakit yang dideritanya, dalam proses pengobatan terdapat obat yang diberikan kepada pasien. Sudah ada peraturan yang melindungi hak pasien, akan tetapi pasien belum sepenuhnya memperoleh haknya. Sehingga perlu dilihat bagaimana hubungan hukum antara dokter, perawat, apoteker, serta rumah sakit dengan pasien dalam alur pemberian obat serta pelindungan hukum apa saja yang diperoleh oleh pasien. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Ketika terjadi kesalahan obat akibat kesalahan ataupun kelalaian tenaga kesehatan dirumah sakit maka seorang pasien mempunyai perlindungan hukum berupa jaminan dari undang-undang bahwa pasien berhak meminta pertanggungjawaban dan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat kelalaian atau kesalahan para tenaga kesehatan di rumah sakit, serta sanksi berat yang menunggu para tenaga kesehatan yang terbukti telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Apabila dokter saja yang lalai maka yang bertanggung jawab adalah dokter dan rumah sakit, namun apabila apoteker ikut lalai dengan tidak menyadari kesalahan dokter apoteker juga ikut bertanggung jawab, kemudian jika perawat yang terbukti lalai maka perawat serta dokternya ikut bertanggung jawab berdasarkan pertanggungjawaban atasan serta rumah sakit yang turut bertanggung jawab, dan ketika apotekernya saja yang lalai maka yang bertanggung jawab adalah apoteker dan rumah sakit saja. Menurut Pasal 46 UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab penuh atas semua hal yang dilakukan para tenaga kesehatan di dalam rumah sakit tersebut. |