Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap Wajib Pajak atas objek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut pada obyek pajak atas penghasilannya. Penulis melakukan penelitian dengan menyebarkan 40 kuesioner, yang disebarkan kepada para perantara di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Kuesioner yang telah disebarkan dan dikembalikan kepada penulis diolah menggunakan metode statistika deskriptif. Berdasarkan pengolahan data yang telah dilakukan, penulis menemukan bahwa tingkat pemahaman perantara sebagai Wajib Pajak orang pribadi terhadap pelaporan SPT menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto masih relatif rendah. Kendala yang dihadapi oleh perantara dalam proses pelaporan SPT adalah kurangnya pengetahuan perantara mengenai peraturan-peraturan yang ada dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Untuk itu perlu diadakan pelatihan dan penyuluhan mengenai pengisian SPT yang dilakukan untuk Wajib Pajak secara umum. |