Dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan perekonomian, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak. Penerapan sistem Self Assesment dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban sebagai wajib pajak. Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan nasional, dimana pajak tersebut ditarik atas penghasilan yang dipotong oleh wajib pajak. Salah satu subjek dari pajak penghasilan adalah perusahaan, sehingga perusahaan harus menghitung, melaporkan dan menyetor pajak yang menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya. Oleh karena itu, penulis merasa tertarik untuk melakukan analisis pada aspek perpajakan PT Sepran Frolik (nama disamarkan). Skripsi ini berisi tentang perhitungan pajak penghasilan PT Sepran Frolik untuk tahun buku 2008. PT Sepran Frolik merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri minyak dan gas, oleh karena itu tidak adanya koreksi fiskal baik permanent maupun temporary. Hal ini disebabkan untuk perusahaan minyak dan gas selalu melaksanakan pembukuan perusahaan sesuai dengan Production Sharing Contracts (PSC), sehingga menghasilkan perhitungan komersial sama dengan fiskal. Selain itu adanya sistem pembagian pendapatan PT Sepran Frolik dengan pemerintah berdasarkan kontrak bagi hasil yaitu sebesar 35% untuk kontraktor minyak dan gas, sisanya sebesar 65% untuk pemerintah karena minyak dan gas dikuasai oleh negara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban PPh Badannya dengan baik yang diatur dalam peraturan dan perundangan perpajakan untuk perusahaan minyak dan gas. Walaupun demikian, penulis memberikan beberapa saran dan rekomendasi yang dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi PT Sepran Frolik dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. |