Anda belum login :: 07 Jun 2025 02:16 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Wilayah NANGROE ACEH DARUSSALAM Pasca Bencana Tsunami Oleh Badan Pertanahan Nasional Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Bibliografi
Author:
NURYANTI, CHYNTIA
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Sertifikat Hak Atas Tanah
;
NANGROE ACEH DARUSSALAM
;
Badan Pertanahan Nasional
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Chyntia Nuryanti's Undergraduate Theses.pdf
(2.68MB;
24 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3127
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Bencana alam gempa dan tsunami di wilayah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan bencana nasional yang menyebabkan kerusakan infrastruktur di wilayah tersebut. Terjadi permasalahan yang krusial pasca bencana tsunami tersebut. Baik masyarakat maupun Pemerintah mengalami kerugian moril maupun materil atas bancana tersebut. Oleh karena peristiwa tersebut, banyak korban yang hilang dan meninggal, bukan hanya itu terdapat pula tanah-tanah yang hilang/musnah karena pergeseran tanah yang disebabkan oleh gempa dan tsunami. Sertifikat hak atas tanah yang
merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah juga turut hilang. Badan Pertanahan sebagai lembaga pelaksana pendaftaran tanah dalam wujud pelaksanaan tugas dan wewenangnya membantu panitia ajudikasi untuk rekonstruksi wilayah NAD. Terdapat dua tim pelaksanan rekonstruksi pertanahan pasca bencana tsunami di Aceh diantaranya ialah tim ajudikasi yang bernaung dibawah organisasi RALAS (Reconstruction of Aceh Land Administration System) dan tim ajudikasi yang bekerja di bawah naungan BRR (Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi) wilayah NAD. Dalam proses rekonstruksi terutama pada proses pemulihan hak atas tanah, berbagai macam kendala ditemui baik oleh pihak BPN maupun pihak terkait yang turut terlibat dalam proses rekonstruksi. Terdapat kebijakan hukum baik
bidang kerakyatan maupun bidang pertanahan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun masih ada beberapa permasalahan hukum yang ditemui pada proses penerbitan sampai dengan terbitnya sertifikat tersebut. Tujuan pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah pasca bencana alam tersebut ialah
untuk mempertegas kepemilikan hak atas tanah. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria 1960 juncto Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemegangnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)