Anda belum login :: 19 Apr 2025 03:39 WIB
Detail
ArtikelMasalah Kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan  
Oleh: Juwana, Hikmahanto
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Keadilan vol. 2 no. 3 (2002), page 26-31.
Topik: Masalah Kepemilikan; Pulau Sipadan; pulau Ligitan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ57
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTerjadinya sengketa kepemilikian pulau Siapadan dan Ligitan diawali pada tahun 1969 sewaktu kedua negara mengadakan perundingan untuk menetapkan batas landas kontinen. Untuk memenangkan sengketa ini bagi masing-masing negara ditentukan olh dua hal; pertama kepiawaian para pihak yang bersengketa melalui pengacaranya untuk meyakinkan majelis hakim mahkamah konstitusional, kedua adalah penyampaian bukti-bukti pendukung dan seberapa kuat bukti-bukti tersebut di mata majelis hakim dalam memberikan keyakinan pada mereka untuk memutus.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)