Anda belum login :: 03 Jun 2025 14:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) Dalam Proses Permohonan Penanaman Modal Ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan Tentang Penanaman Modal
Bibliografi
Author:
Melani, Rr. Adeline
(Advisor);
Atikah
Topik:
Hukum Penanaman Modal
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Atikah's Undergraduate Theses.pdf
(1,007.88KB;
47 download
)
Atikah-PENDUKUNG.pdf
(642.37KB;
5 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3118
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam rangka menciptakan kegiatan penanaman modal yang stabil dan memiliki tingkat kepercayaan investasi yang tinggi maka Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau one stop service (OSS) sebagai suatu sistem yang memberikan kemudahan bagi para investor dengan cara memotong birokrasi panjang dan mempermudah proses perizinan dengan meringkas prosedur harus ditegakkan oleh setiap pelaku penanam modal khususnya BKPM dan instansi terkait sebagai pihak yang menawarkan investasi kepada investor.
Dengan menggunakan metode Normatif dan Kualitatif, penulis berusaha memberikan analisa terhadap pelaksanaan Sistem Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) atau one stop service (OSS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModaL pelaksanaan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau one stop service (OSS) erat kaitannya dengan pelimpahan wewenang dari beberapa instansi terkait ke BKPM, namun seringkali beberapa instansi seperti contoh Departemen Ketenagakerjaan terkait enggan untuk melimpahkan atau berkoordinasi dengan BKPM dalam melayani perizinan kepada penanam modal.
Kemudian bentuk organisasi juga dapat menjadi
ganjalan terlaksananya sistem ini. Selain itu peraturan daerah, Sumber Daya Manusia (SDM) dan sosialisasi juga menjadi ganjalan terhadap
pelaksanaan sistem ini. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan beberapa aturan terkait dengan sistem ini sudah cukup memberikan proteksi terhadap pelaksanaan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau one stop service (OSS). Peraturan yang ada saat ini yang berkaitan dan mengatur PTSP ini sudah cukup memberikan proteksi terhadap investor untuk dapat melakukan kegiatan investasi Persoalannya bagaimana BKPM dan instansi terkait menyelesaikan permasalahan pelimpahan wewenang tersebut. Undang-Undang yang baik tidak akan memiliki makna jika dalam penerapannya tidak didukung oleh law enforcement.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)