Anda belum login :: 09 May 2025 09:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli RUSUNAMI KALIBATA RESIDENCES antara PT PRADANI SUKSES ABADI Dengan Konsumen Tanpa Ijin Mendirikan Bangunan Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author:
Nugroho, Afri Setyo
;
Djuanda, T. Evelyn
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Konsumen
;
Rusunami Kalibata Residences
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Afri Setyo Nugroho's Undergraduate Theses.pdf
(2.84MB;
33 download
)
Afri Setyo Nugroho-PENDUKUNG.pdf
(99.67KB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3116
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kebutuhan akan perumahan dalam bentuk rumah atau rusun semakin hari semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. Terdapat
banyak permasalahan dalam penjualan rusunami yang dilakukan oleh pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerugian terhadap konsumen yaitu tidak diberikannya informasi yang jelas, benar dan jujur mengenai kondisi, dan jaminan rusunami oleh pelaku usaha kepada konsumen dan juga masalah
perizinan rusunami yang dikesampingkan oleh pihak pelaku usaha. Kerugian terhadap konsumen ini, setelah diteliti berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat Nomor: 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman
Perikatan Jual-Beli Satuan Rumah Susun. Konsumen yang dirugikan meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan kepada pelaku usaha sebesar Rp 47.480.000 dan konsumen menggunakan haknya untuk meminta BPSK
sebagai mediator yang akhirnya menghasilkan kesepakatan pengembalian uang kepada konsumen sebesar Rp. 30.000.000 dan melaksanakan prosedur pembatalan satuan rumah susun yang disediakan oleh pelaku usaha.
Pemerintah harus meningkatkan perannya dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen, selain itu pemerintah
harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha dan mendorong pelaku usaha untuk berproduksi secara jujur dan berkualitas.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)