Anda belum login :: 08 Jun 2025 18:36 WIB
Detail
BukuRekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai dari Laporan Keuangan Komersial menjadi Laporan Keungan Fiskal pada PT MAN Ferrostaal Equipment Solutions
Bibliografi
Author: ANINDY, DIELA ; Sihombing, Togu (Advisor)
Topik: Pajak; Pajak Pertambahan Nilai; Laporan Keungan Fiskal
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4395
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan pesatnya perkembangan ekonomi sebagai hasil pembangunan dan globalisasi serta reformasi diberbagai bidang, dan setelah perkembangan pelaksanaan Undang-undang perpajakan
selama lima tahun terakhir, khususnya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, maka dipandang perlu untuk meningkatkan fungsi dan peranannya dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan
khususnya dibidang ekonomi. Dengan system pemungutan pajak “Self Assesment” yang berarti
penghitungan sendiri pajak yang terutang oleh wajib pajak maka pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk
memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya dan pemerintah hanya akan mengawasi kewajiban perpajakan dan para wajib pajak. Penulisan skripsi menggunakan rancangan penelitian deskriptif dimana data yang berdasarkan hash penelitian pada PT MAN
Ferrostaal Equipment Solutions khususnya mengenai pengenaan tarif proporsional pada perusahaan tersebut dengan mengadakan
penelitian langsung untuk data yang sehubungan dengan masalahPenelitian yang dilakukan menganalisa bagaimana prosedur dan kebijakan akuntansi yang di perusahaan, transaksi-transaksi
pembelian dan penjualan dan pencatatannya kedalam akuntansi, perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Selain itu juga membandingkan Laporan Keuangan dengan datadata yang ada di SPT Masa PPN. Dalam analisis dan pembahasan yang telah dilakukan ternyata ditemui beberapa permasalahan, antara lain tidak
sesuainya jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum dalam SPT Masa PPN dengan Laponan Keuangan perusahaan. Penulis kemudian
melakukan rekonsiliasi antara kedua sumber data tensebut untuk mencani letak perbedaannya. Dan hasilnya, disebabkan karena adanya perbedaan
waktu pencatatan Faktur Pajak Keluaran maupun Masukan antara pembukuan perusahaan dan di dalam Laporan SPT Masa PPN. Atas perbedaan waktu pencatatan tensebut masih diperbolehkan oleh Undang- Undang Perpajakan selama memenuhi syarat yang berlaku. Untuk
mengatasinya dipenlukan rekonsiliasi data agar perbedaan tersebut dapat disesuaikan.
yang diteliti dan buku-buku Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)