Anda belum login :: 24 Apr 2025 21:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Keabsahan Perkawinan Melalui Media Teleconference Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Bibliografi
Author:
ANDRIANI, IRVYANITA
;
Sembiring, Tjipta
(Advisor)
Topik:
Perkawinan Melalui Media Teleconference
;
Hukum Islam
;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Proses Pelaksanaannya
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Irvyanita Andriani's Undergraduate Theses.pdf
(319.0KB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3104
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk suatu keluarga berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Ada banyak masalah yang membuat suatu pernikahan tidak dapat terlaksana, contohnya jarak keberadaan calon mempelai dengan pihak keluarga. Suatu terobosan baru dengan majunya teknologi komunikasi dan
lancarnya perhubungan di Indonesia menyebabkan masalah perkawinan yang berkendala dengan jarak kini tidak lagi menjadi hambatan. Cara yang digunakan ialah dengan menggunakan kemajuan teknologi yaitu melalui media teleconference. Jadi proses ijab qabul dilakukan dengan jarak jauh. Namun banyak terjadi pro dan kontra terhadap perkawinan semacam ini, dikarenakan tidak ada
Undang-Undang yang pasti yang mengatur mengenai perkawinan melalui media teleconference.
Dalam hal ini dapat dilakukan musyawarah antara beberapa tokoh agama Islam yang tentu saja didasari dengan Hukum Islam yang berlaku. Hal ini
bisa disebut juga ijtihad, karena menghasilkan hukum baru dari dalil-dalil secara rinci yang bersumber pada Al-Qur’an dan as-sunnah. Sedangkan berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai
masalah keabsahan perkawinan, negara menyerahkan sepenuhnya pada hukum agama masing-masing, apabila hukum agamanya telah menyatakan sah maka sah menurut Undang-Undang. Perkawinan tersebut juga harus dicatatkan ke KUA. Megenai proses pelaksanaannya dilakukan secara terpisah dengan media teleconference yang sederhana. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui sah atau tidaknya perkawinan melalui media telconference dalam sudut pandang hukum Islam dan ditinjau dari Undang-Undang yang berlaku di Indonesia juga mengetahui proses perkawinan yang dilangsungkan melalui media teleconfernce sebagai syarat sahnya perkawinan menurut hukum islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pelaksanaan perkawinan melalui media teleconference.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)