Anda belum login :: 01 Jun 2025 22:28 WIB
Detail
BukuEfektifitas Perlindungan Hukum Terhadap Hak Terkait Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana
Bibliografi
Author: MARCELLO, CHANDRA TRI ; Sabon, Max Boli (Advisor)
Topik: Pembajakan Hak Cipta; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3100
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
1. Latar belakang Dalam era globalisasi keberadaan industri musik sebagai salah satu bentuk dari industri kultural menempati posisi yang cukup diperhitungkan dalam perdagangan internasional. Bahkan Amerika Serikat sebagai Negara adidaya, mengandalkan industri ini sebagai salah satu sumber pendapatan. Ditinjau dari kacamata yuridis, komoditi utama yang berperan
dalam industri musik adalah Hak Cipta. Masalah Perlindungan Hak Cipta menjadi sangat penting artinya bagi para pencipta lagu dan sudah sepantasnya patut diberikan perlindungan serta penghargaan hukum . Sehingga pemahaman
terhadap Hak Cipta dalam industri, merupakan suatu dasar pemikiran untuk dapat memahami pola-pola transaksi serta bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi dalam industri tersebut. Sangat ironis sekali dengan mengetahui bahwa dengan latar belakang masalah perlindungan Hak Cipta mereka dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bermoral. Para pembajak pun tidak menyadari betapa
teganya mereka telah melakukan perbuatan tersebut. Banyak kerugian yang dihadapi oleh sang pencipta aslinya. Kalau saja mereka mengetahui hukum hukum apa saja yang berlaku dan mengatur bagi orang-orang seperti mereka tentunya mereka tidak akan melakukan tindakan-tindakan pembajakan yang merugikan banyak-banyak pihak di industri musik Indonesia.
2. Permasalahan yang terjadi adalah kepemilikan Hak Cipta dalam industri musik secara garis besar terdiri atas bermacam bentuk, yang masing-masing terpisah dan mempunyai dasar kepemilikan yang berbeda satu sama lain. Terlepas dari semua itu dengan semakin berkembangnya teknologi berdampak semakin buruk juga bagi perkembangan musik di Indonesia. Terlihat jelas sudah banyak yang menyalahgunakan teknologi. Mereka menggunakan kecanggihan teknologi untuk membajak atau mengkopi yang pasti sudah tidak berkualitas dan kualitasnya menurun. Permasalahan yang pertama adalah Hak Cipta atas karya musik (lagu) baik yang mempunyai lirik ataupun tanpa lirik, terjebak dalam kondisi yang semu ide-ide berkreasi. Selama ini pembajakan merupakan momok utama para pengusaha rekaman dan para musisi Indonesia ketika mereka akan menjual hasil karyanya ke pasar. Sebab, selain merugikan secara ekonomi pembajakan juga bentuk pelecehan hasil karya. Ironisnya, meski kampanye anti pembajakan sudah berkali - kali digelar, berbagai barang bajakan seperti Video Compact Disk (VCD), dan Compact Disk (CD), dan kaset masih banyak dijual bebas dipasar. Memang sangat banyak faktor-faktor yang mendukung maraknya pembajakan hak cipta ini, mulai dari faktor ekonomi hingga faktor moral, yang memang sudah mendarah daging bagi masyarakat kita.
3. Dalam penelitian ini saya menggunakan metode sumber-sumber bahan hukum primer yang mengikat kepada masyarakat dengan meningkatnya tingkat pembajakan di Indonesia khususnya dalam hal pembajakan,hasil yang diperoleh melalui metode sumber - sumber bahan hukum primer yang mengikat kepada
masyarakat. Data yang juga digunakan dalam penulisan ini adalah studi dokumen dan wawancara,maka metode pendekatan dalam menganalisa data yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif.
4. Hasil yang diperoleh dari penelitian tentang pembajakan industri musik dengan meningkatnya tingkat pembajakan di Indonesia dan sudah sangatlah sulit untuk dapat merubah stigma dalam masyarakat untuk sadar hukum serta mengenal Undang-Undang 19 Tahun 2002. Sementara hasil dari data pembajakan menyebutkan bahwa pembajakan industri musik Indonesia menunjukan angka paling signifikan, pada tahun 2001 jumlah pembajakan musik dalam bentuk Kaset,CD,VCD sudah mendekati angka 600 persen. Kemudian, tahun 2002 tingkat pembajakan musik dalam bentuk yang sama sudah meningkat hingga 1000 persen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)