Transplantasi kornea mata adalah suatu tindakan medis tetapi ternyata banyak aspek-aspek hukum perdata yang terjadi antara calon donor/donor, dokter/Bank Mata dan resipien yaitu ketika calon donor menandatangani Surat Pernyataan dengan Bank Mata, hubungan hukum yang terjadi adanya suatu perjanjian diantara mereka dan surat pernyataan tersebut tidak bisa dibatalkan sepihak oleh calon donor. Apabila si calon donor atau ahli warisnya membatalkan suatu perjanjian maka akan timbulnya suatu wanprestasi yang dimana telah lalai menjalankan prestasinya di dalam Undang-Undang No.36 tahun 2009 mensyaratkan persetujuan ahli waris pada waktu pengambilan kornea mata pada jenazah donor tetapi bagaimana pembuktian mengenai ahli waris tersebut apakah cukup dengan pernyataan lisan ataukah harus dengan pembuktian surat-surat karena konea mata pada mayat harus segera diambil dalam waktu paling lambat 6 jam setelah kematian sedang pembuktian ahli waris dengan surat, membutuhkan waktu beberapa hari. Kornea termasuk dalam kategori benda berwujud, karena dapat dipindahtangankan. Undang-Undang juga memberikan hak kepada resipien untuk menuntut ganti rugi apabila operasi transplantasi kornea mata tersebut kurang sempura atau gagal sehingga merugikan resipien tetapi minimal berapa ganti rugi yang dapat diterima oleh resipien, Undang –Undang tidak menentukannya tetapi kerugian tersebut harus dibuktikan dan diperinci. |