Perjanjian kerja, termasuk di dalamnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), merupakan sarana mewujudkan hubungan kerja yang baik. Akan tetapi, saat ini masih banyak pekerja yang tidak mengerti akan hak dan kewajibannya dalam perjanjian kerja. Oleh karenanya, sering muncul permasalahan antara pekerja dan pengusaha akibat ketidaktahuan itu. Masalah tersebut juga terjadi di dalam PKWT salah satu departemen fakultas tertua, yaitu Departemen Parasitologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Dengan demikian, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan PKWT di Departemen Parasitologi FKUI serta mengevaluasi pelaksanaannya apakah telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan penelitian hukum normatif. Data yang diambil berasal dari kepustakaan dan wawancara langsung. Kemudian data diolah secara kualitatif dan ditulis secara deskriptif. Dari hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa terdapat hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Menurut Pasal 108 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika perusahaan memiliki karyawan lebih dari 10 orang, maka diwajibkan memiliki peraturan perusahaan. Departemen Parasitologi FKUI berkaryawan lebih dari 10 orang, tetapi tidak mempunyai peraturan perusahaan. Selain itu, menurut Pasal 59 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003, pekerja waktu tertentu dikontrak maksimal dua tahun dan boleh diperpanjang maksimal satu tahun, serta hanya dapat diperbaharui dua tahun saja. Sementara pekerja waktu tertentu di Departemen Parasitologi FKUI banyak yang telah bekerja lebih dari lima tahun. Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan PKWT di Departemen Parasitologi FKUI belum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan disarankan untuk membuat peraturan perusahaan serta mengubah status pekerja demi peningkatan kesejahteraan pekerja. |