Anda belum login :: 12 May 2025 14:07 WIB
Detail
BukuPeranan Dan Penerapan Undang-Undang No.23 tahun 2004 Dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga
Bibliografi
Author: ANGGRAINI, DAMAYANTI ; Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Undang-Undang No.23 tahun 2004; Pekerja Rumah Tangga; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Damayanti Anggraini's Undergraduate Theses.pdf (774.93KB; 42 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3093
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pengertian kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan kepada pembantu rumah tangga, seharusnya tidak perlu terjadi setelah adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Pada kenyataannya, kekerasan terhadap pembantu rumah tangga tetap terjadi, meskipun Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 telah diberlakukan di masyarakat. Sehingga penting untuk diketahui bagaimana peranan dan penerapan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 terhadap Kekerasan Pekerja Rumah Tangga. Metode yang digunakan adalah campuran dari metode juridis normatif dan metode juridis sosiologis. Kasus yang diangkat dalam skripsi ini adalah Kasus di Jakarta Timur dengan nomor perkara No.1588/PID.B/2007/PN JKT TIM. Terdakwa Hendarsih W Sunarsih sebagai majikan dari korban Irma dan korban Rumini yang pada saat itu bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di rumah Terdakwa. Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban Irma hingga meninggal dan kekerasan fisik kepada korban Rumini hingga luka-luka. Peranan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 sebagai acuan untuk mengatur ketentuan pidana yang boleh ataupun tidak boleh dilakukan Terhadap Peranan tindak pidana yang dapat secara langsung dibuktikan adalah kekerasan fisik. Penerapan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 telah berjalan dengan maksimal, meskipun Kekerasan Psikis belum dapat digunakan secara maksimal dalam mendakwa tindak pidana kekerasan psikis yang terjadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)