Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi telah melahirkan dampak yang luas. Saat ini sudah sangat lazim dimana hampir setiap rumah memiliki komputer, sarana penting untuk mengakses internet. Hal ini ditunjang dengan mudahnya memperoleh akses provider yang memberikan pelayanan online internet, contohnya speedy (PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk). Beberapa permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini antara lain; pertama, Usaha yang dilakukan oleh PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk dalam menjamin ketersediaan akses jasa speedy (PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk) bagi konsumennya. Kedua, bentuk ganti rugi yang diberikan oleh PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk terhadap konsumen yang menggunakan jasa internet speedy (PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk). Ketiga, peranan KUHPer dan UUPK dalam memperoleh ganti rugi bila konsumen mengalami kerugian dalam menggunakan jasa internet speedy (PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk). Permasalahan diatas diteliti penulis dengan metode penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dari penulis antara lain; pertama, PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk menjamin ketersediaan akses jasa speedy bagi konsumennya dengan membentuk tiga buah divisi, yaitu divisi akses, divisi infratel dan divisi sistim pusat informasi. Kedua, di dalam perjanjian Tel 2 B dijabarkan ketentuan mengenai SLG (Service Level Guarantee). SLG merupakan pemberian ganti rugi kepada konsumen speedy (PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk) berupa diskon atau potongan harga pada saat pembayaran tagihan bulan berjalan yang disebabkan karena terputusnya / tersumbatnya akses internet speedy (PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk). Ketiga, dalam beberapa hal KUHPer dan UUPK telah dapat melindungi konsumen dalam menggunakan jasa internet speedy (PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk) |