Malpraktek kebidanan merupakan suatu tindakan medis yang terkait atau berhubungan dengan kehamilan, persalinan, dan nifas baik pada keadaan normal maupun abnormal yang dilakukan dokter ataupun bidan terhadap pasiennya, yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ada, sehingga pelaku kesehatan terutama dokter, menghadapi masalah hukum yang timbul akibat kegiatan, perilaku, sikap, dan kemampuan dalam menjalankan profesi kesehatan. Pasien selaku subyek hukum dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPer), wanprestasi (Pasal 1239 KUHPer), kelalaian (Pasal 1366 KUHPer), dan tanggung jawab atasan (Pasal 1367 KUHPer) kepada dokter SpOG atas prestasi yang dilakukan dokter terhadap pasiennya. Yang menjadi permasalahan adalah adakah perlindungan hukum perdata terhadap korban malpraktek kebidanan yang dilakukan oleh dokter SpOG. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan tersebut. Pasien selaku subyek hukum perdata sangatlah terlindungi, hal ini dapat dilihat dengan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh seorang dokter SpOG apabila terbukti melakukan malpraktek medik. Dalam hal ini dokter SpOG akan diadili oleh 5 (lima) peradilan, yaitu Peradilan Disiplin oleh MKDKI, Peradilan Etika oleh MKEK IDI, Pengadilan Negeri dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri dalam tuntutan pidana, dan Peradilan Administrasi oleh Departemen Kesehatan. Namun dengan adanya 5 (lima) peradilan, tidaklah menutup kemungkinan bahwa pasien menyelesaikan dengan jalur kekeluargaan (non litigasi). |