Anda belum login :: 21 Feb 2025 19:30 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Hukum Lingkungan Internasional Terhadap Perlindungan Terumbu Karang di Indonesia
Bibliografi
Author:
ANDRI, YOSUA
;
Fristikawati, Yanti
(Advisor)
Topik:
Terumbu Karang
;
Hukum Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Yosua Andri's Undergraduate Theses.pdf
(307.92KB;
22 download
)
Yosua Andri-PENDUKUNG.pdf
(49.16KB;
2 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3083
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia dapat memberikan peluang untuk menambah devisa bagi negara, maka masyarakat Indonesia harus mampu melestarikan alam beserta dengan isinya sehingga dapat dinikmati oleh generasi
saat ini maupun yang akan datang. Terumbu karang yang berada di lingkungan laut memiliki peranan yang penting sebagai bagian dari ekosistem pesisir yaitu hutan bakau, padang lamun, dan terumbu karang. Sebagai negara yang sudah meratifikasi Convention on Biological Diversity 1992 dan UNCLOS 1982, turut
berpartisipasi di dalam Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992, maka Indonesia wajib menjalankan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Kewajiban negara menurut Konvensi Keanekaragaman Hayati 1992 adalah negara memiliki hak atas pemanfaatan dari sumber daya alam hayati yang disertai dengan kewajiban untuk melindunginya dan menjamin bahwa setiap aktifitas
yang dilakukan didalam yurisdiksi negara tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan di negara lain atau daerah lainnya di dalam negara. Sedangkan kewajiban negara menurut KHL 1982 adalah negara wajib melindungi lingkungan lautnya disamping pemanfaatannya dan menjamin perlindungan yang efektif bagi lingkungan laut dari dampak berbahaya yang berasal dari setiap
aktifitas dan kegiatan yang dilakukan di lingkungan laut. Kewajiban negara menurut Deklarasi Stockholm 1972 adalah negara wajib melindungi setiap unsur yang berkaitan dengan lingkungan hidup demi kepentingan generasi masa ini
maupun masa depan dan menjadikan konservasi lingkungan sebagai prioritas dalam setiap pembangunan ekonomi Kewajiban menurut Deklarasi Rio 1992 adalah negara wajib memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan
pembangunan dan lingkungan bagi generasi saat ini maupun masa depan dan mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke dalam setiap pembangunan yang dilakukan dan tidak mengisolasikannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)