Aset tetap memiliki peranan yang sangat penting dalam perusahaan, yaitu untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan, sehingga perusahaan dapat menginvestasikan dananya dalam aset tetap dengan komposisi yang sangat besar. Aset tetap dalam perusahaan manufaktur memiliki nilai yang signifikan dari total aset perusahaan. Nilai aset tetap yang signifikan, mengharuskan perusahaan untuk melakukan pencatatan akuntansi atas aset tetap dengan baik agar terhindar dari kesalahan penyajian laporan keuangan. Pada penelitian ini penulis menganalisis perhitungan penyusutan aset tetap menurut standar akuntansi keuangan serta undang-undang perpajakan terhadap penghasilan kena pajak. Dalam perhitungan biaya penyusutan aset tetap terdapat perbedaan menurut akuntansi (PSAK No.16) dan menurut perpajakan. Berdasarkan peraturan dalam PSAK 16 paragraf 58 serta undang-undang PPh No.36 tahun 2008 pasal 11 ayat 3 terlihat perbedaan syarat dimulainya penyusutan aset tetap secara akuntansi dan perpajakan. Selain itu juga terdapat perbedaan dimana adanya biaya penyusutan yang menurut akuntansi boleh dibiayakan sedangkan menurut perpajakan tidak boleh dibiayakan. Perhitungan biaya penyusutan aset tetap yang berbeda tersebut akan berpengaruh terhadap penghasilan kena pajak yang hams dibayar oleh perusahaan. Oleh karena itu akan lebih baik jika perusahaan membuat laporan koreksi fiskal untuk menjembatani perbedaan antara biaya penyusutan menurut standar akuntansi keuangan dan menurut perpajakan |