Anda belum login :: 16 Apr 2025 23:29 WIB
Detail
BukuAnalisis Unsur Kerugian Dalam Perbuatan Melanggar Hukum Pada Praktik Klausul Baku Jasa Perparkiran: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1357 K/PDT/2005 Jo. Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 437/PDT/2004/PT.DKI.
Bibliografi
Author: Natalia, Siska ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Kerugian dan Perbuatan Melanggar Hukum; Hukum Perdat
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3079
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Terkait dengan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh Para Pihak, dalam hal ini penulis akan sedikit memaparkan unsur kerugian yang mana, kerugian itu dapat dibagi menjadi dua yaitu kerugian materil dan kerugian immaterial, dimana
kerugian itu dapat tercermin dalam putusan baik dan putusan Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Mahkamah Agung. Dalam hal ini Majelis Taklim harus mempertimbangkan dasar-dasar kerugian apa yang harus diambil untuk mengabulkan atau menolak tuntutan ganti rugi yang diminta oleh Para Pihak.
Dalam Kasus mi, Secure Parking telah menaikkan harga sesuai dengan Minutes Meeting dan Forum Komunikasi Penyelenggaraan Perparkiran Swasta (FKPPS) yang bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur No. 1698 Tahun 1999 yang
telah berlaku dan di dalam Surat Keputusan Gubernur ini telah ditegaskan bahwa parkir untuk pusat perbelanjaan dan hotel/kegiatan tempat parkir yang menyatu ditetapkan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Kenaikan taril yang dilakukan oleh Secure
Parking mi juga bertentangan dengan Bab XI tentang Larangan pasal 30 ayat 1 Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeni Jakarta Pusat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, karena seingat David, tanif parkir rnasih
mengacu pada Surat Keputusan Gubernur No. 1698 Tahun 1999 dan masih berlaku, jadi seharusnya Secure Parking tidak boleh menaikan tarif yang sesuai dengan Minutes Meeting dan FKPPS tersebut. karena Minutes Meeting dan FKPPS tersebut tidak berlaku untuk umum. karena yang benlaku untuk urnum hanyalah produk dan Pemerintah dalam hal mi Surat Keputusan Gubernur No. 1698 Tahun 1999. Walaupun kerugian yang dialami David Tobing hanya Rp. 1.000,- (senibu rupiah), tetap saja itu merupakan kerugian. karena tidak adanya
kejelasan tarif yang harus dibayarkan oleh pengguna parkir kepada pengelola parkir.
Maka dan itu, penulis berkesimpulan bahwa David Tobing sudah tepat melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu ke Pengadilan Negeri. agar tidak ada lagi korban dan ketidakjelasan biaya tarif yang dilakukan oleh Secure Parking kepada pengguna parkir baik itu perparkiran di mall maupun tempat parkir lainnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)