Anda belum login :: 30 Apr 2025 03:43 WIB
Detail
BukuTinjauan Putusan KPPU Mengenai Kasus Persekongkolan Tender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Studi Kasus : Pengadaan Proyektor LCD di Biro Administrasi Wilayah Sekretariat Daerah Provinsi DKI JAKARTA Tahun Anggaran 2006
Bibliografi
Author: Lindawati ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Tender LCD; Persekongkolan; Hukum Ekonomi Bisnis.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Lindawati's Undergraduate Theses.pdf (609.11KB; 36 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3077
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kegiatan persaingan usaha telah diatur sedemikian rupa melalui ketentuan hukum dan perundangan yang dipayungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pengawasnya demi memberantas praktek persaingan usaha tidak sehat. Meski telah dilarang, pelanggaran terhadap undang-undang ini masih saja terjadi. Praktek persaingan usaha tidak sehat yang didapati KPPU hampir didominasi oleh perkara persekongkolan tender, salah satunya adalah tender LCD di Biro Adwil Sekda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2006 (Perkara Nomor : 04/KPPU-L/2007) yang merupakan bahasan penulis. Permasalahan yang diangkat penulis adalah apakah penyebutan dan/atau spesifikasi merek yang dilakukan oleh terlapor, dan pelibatan pihak ketiga yang dilakukan terlapor dalam hal persiapan tender merupakan bentuk persekongkolan dalam tender. Kesimpulan penulis berdasarkan bahasan adalah bahwa tindakan terlapor yang menyebutkan merek merupakan persekongkolan sebab mengarahkan tender kepada LCD merek yang disebut terlapor. Begitu pula dengan pelibatan pihak ketiga dalam persiapan tender merupakan bentuk persekongkolan sebab pihak ketiga tersebut juga terlibat dengan perusahaan lain yang mengikuti tender yang sama sehingga mengakibatkan kecurangan dalam menyusun dokumen tender, khususnya dokumen penawaran harga, di mana terdapat kecurangan dalam mengatur harga yang akan ditawarkan oleh masing-masing terlapor yang melibatkan pihak ketiga yang sama, yang bertujuan memenangkan pihak tertentu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.078125 second(s)