Kegiatan persaingan usaha telah diatur sedemikian rupa melalui ketentuan hukum dan perundangan yang dipayungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pengawasnya demi memberantas praktek persaingan usaha tidak sehat. Meski telah dilarang, pelanggaran terhadap undang-undang ini masih saja terjadi. Praktek persaingan usaha tidak sehat yang didapati KPPU hampir didominasi oleh perkara persekongkolan tender, salah satunya adalah tender LCD di Biro Adwil Sekda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2006 (Perkara Nomor : 04/KPPU-L/2007) yang merupakan bahasan penulis. Permasalahan yang diangkat penulis adalah apakah penyebutan dan/atau spesifikasi merek yang dilakukan oleh terlapor, dan pelibatan pihak ketiga yang dilakukan terlapor dalam hal persiapan tender merupakan bentuk persekongkolan dalam tender. Kesimpulan penulis berdasarkan bahasan adalah bahwa tindakan terlapor yang menyebutkan merek merupakan persekongkolan sebab mengarahkan tender kepada LCD merek yang disebut terlapor. Begitu pula dengan pelibatan pihak ketiga dalam persiapan tender merupakan bentuk persekongkolan sebab pihak ketiga tersebut juga terlibat dengan perusahaan lain yang mengikuti tender yang sama sehingga mengakibatkan kecurangan dalam menyusun dokumen tender, khususnya dokumen penawaran harga, di mana terdapat kecurangan dalam mengatur harga yang akan ditawarkan oleh masing-masing terlapor yang melibatkan pihak ketiga yang sama, yang bertujuan memenangkan pihak tertentu. |