Pekerja Rumah Tangga merupakan kelompok marjinal yang paling rentan mendapatkan tindak kekerasan dari majikan. Terus terungkapnya kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga tentunya menyentuh nilai-nilai kemanusiaan semua orang. Oleh karena itu, sebagai akibat dari terungkapnya kasus kekerasan terhadap Pekerja rumah tangga tersebut, maka dibentuklah UU.No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dimana akibat dari kekerasan tersebut tentunya akan menimbulkan korban, yakni orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). kekerasan terhadap Pekerja rumah tangga adalah orang yang bekerja membantu rumah tangga dimana untuk dikualifikasikan sebagai “Pekerja rumah tangga”. Menurut kasus dengan Putusan PN No. 1588/PID.B/2007/PN JKT TIM dengan terdakwa Hendarsih Erni W.Sunarsih telah melakukan kekerasan dengan menyiksa Rumini dan Irma, Pada dakwaan I terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dari Pasal 44 ayat (3) UU.No.23 Tahun 2004,kemudian pada dakwaan II terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU.No.23 Tahun. Penjatuhan pidana penjara yang diberikan adalah selama 10 (sepuluh) tahun. |